Memuat...

Memproses...

Penerbitan Kartu Keluarga ( Hilang / Rusak )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

2. Fotokopi KTP-el; 

3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). 

1. Pemohon membawa berkas lengkap

2. Berkas diverifikasi oleh operator

3. Operator Kecamatan mengajukan ke Dispenduk via online

4. Menunggu proses TTE

5. KK siap di cetak di Desa / Kecamatan

6. KK diterima pemohon

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga

1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor 


1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

Perpres 96/2018 Pasal 13

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download