Memproses...
Penerbitan Kartu Keluarga ( Perubahan Data )
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. KK lama;
2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan ( contoh: Paspor, SKPWNI ) dan Peristiwa Penting
1. Pemohon membawa berkas lengkap
2. Berkas diverifikasi oleh operator
3. Operator Kecamatan mengajukan ke Dispenduk via online
4. Menunggu proses TTE
5. KK siap di cetak di Desa / Kecamatan
6. KK diterima pemohon
1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Penerbitan Kartu Keluarga ( Perubahan Data )