Memuat...

Memproses...

Penerbitan KTP-el Baru ( Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin

2. Fotocopy KK

3. SKP ( jika terjadi pindah datang )

4. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )

5. KTP-el rusak ( Jika KTP-el rusak )

6. Surat kehilangan kepolisian ( jika KTP-el hilang )

1. Pemohon membawa berkas lengkap ke Kecamatan 

2. Verifikasi dokumen

3. Proses  perekaman ( Foto, Sidik jari, Retina )

4. Menunggu PRR untuk pencetakan

5. Cetak KTP dan diserahkan ke pemohon

6. Pemohon menerima KTP-el

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el

1. Komputer (SIAK terpusat)

2. Printer

3. Kursi untuk perekaman

4. Tirai untuk menentukan bigron tahun kelahiran

5. Kamera

6. Fingerprint scanner

7. Signature scanner

8. Iris scanner

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

Perpres No. 96 Tahun 2018 Pasal 15

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download