Memproses...
Penerbitan KTP-el Baru ( Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang )
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin/pernah kawin
2. Fotocopy KK
3. SKP ( jika terjadi pindah datang )
4. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting ( jika terjadi perubahan data )
5. KTP-el rusak ( Jika KTP-el rusak )
6. Surat kehilangan kepolisian ( jika KTP-el hilang )
1. Pemohon membawa berkas lengkap ke Kecamatan
2. Verifikasi dokumen
3. Proses perekaman ( Foto, Sidik jari, Retina )
4. Menunggu PRR untuk pencetakan
5. Cetak KTP dan diserahkan ke pemohon
6. Pemohon menerima KTP-el
1. Komputer (SIAK terpusat)
2. Printer
3. Kursi untuk perekaman
4. Tirai untuk menentukan bigron tahun kelahiran
5. Kamera
6. Fingerprint scanner
7. Signature scanner
8. Iris scanner
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Penerbitan KTP-el Baru ( Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang )