Memuat...

Memproses...

Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

Fotokopi Kartu Keluarga

1. Pemohon membawa berkas lengkap

2. Verifikasi

3. Uploud dokumen

4. Dibuatkan SKPWNI

5. Menunggu proses TTE

5. Dicetak di Kecamatan / dikirim via WA berbentuk draft / cetak ditempat tujuan

6. Surat pindah tempat / SKPWNI diterima / dapat di cetak pemohon

1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat Pindah

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258514494 ( Vivi Handriyana )

Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 3

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download