Memuat...

Memproses...

Rekomendasi dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

Berdasarkan Administrasi Pernikahan dari Desa N1 s.d N7 lengkap dengan data pendukungnya yaitu :

1. Foto Copy KTP dan KK 

2. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijasah 3. Foto Copy Dispensasi dari Pengadilan ( Kurang Umur ) 

    a. Berusia kurang dari 19 Tahun bagi laki – laki

    b. Berusia kurang dari 19 Tahun bagi perempuan

1. Pengajuan Dispensasi Nikah oleh pemohon

2. Petugas pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi 

3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data 

4. Petugas pelayanan mencetak Surat Dispensasi Nikah

5. Sekcam Membubuhkan paraf 

6. Camat Menandatangani 

7. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon

8. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah

26 menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Dispensasi nikah

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )

1. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 7 ayat 2) tentang Dispensasi Kawin; 2. Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA ) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download