Memproses...
Rekomendasi dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 May - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
Berdasarkan Administrasi Pernikahan dari Desa N1 s.d N7 lengkap dengan data pendukungnya yaitu :
1. Foto Copy KTP dan KK
2. Foto Copy Akte Kelahiran / Ijasah 3. Foto Copy Dispensasi dari Pengadilan ( Kurang Umur )
a. Berusia kurang dari 19 Tahun bagi laki – laki
b. Berusia kurang dari 19 Tahun bagi perempuan
1. Pengajuan Dispensasi Nikah oleh pemohon
2. Petugas pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data
4. Petugas pelayanan mencetak Surat Dispensasi Nikah
5. Sekcam Membubuhkan paraf
6. Camat Menandatangani
7. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon
8. Pemohon Menerima Surat Dispensasi Nikah
1. Meja dan Kursi Pelayanan
2. Komputer
3. Printer
4. Internet
5. Alat Tulis Kantor
1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Rekomendasi dispensasi nikah kurang dari 10 hari kerja