Memuat...

Memproses...

Pelayanan Ambulance dan Kereta Jenazah

Standar Pelayanan

1. Pasien / Jenazah

2. Mobil ambulance / Kereta Jenazah

Ambulance dan Kereta Jenazah.png 4.89 MB
1. Petugas ruanqan menginformasikan kepsda UPP
bahwa ada pasien yang memerlukan pelayanan
ambulan/ kereta jenajah
2. Keluarga pasien membawa persyaratan administrasi ke
UPP
3. Petugas UPP menghubungi sopir ambulan yang
bertugas
4. Sopir membawa berkas surat perjalanan dinas
keruangan
5. Setelah dipastikan administrasi sudah lengkap maka supir membawa pasien/jenazah ke alamat yang dituju

Pelayanan 24 Jam
Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024 BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama
Pelayanan Ambulance dan Kereta Jenazah

1. Mobil Ambulance 

2. Mobil Kereta lenajah 

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 / 016 REP / 429. 4O2 / 2024 tentang penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng