Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

1. Form permintaan darah

2. Sampel darah

Alur Bank Darah.png 4.94 MB
Keterangan:
1. Petugas bank darah menerima surat permintaan darah
yang sudah ditanda tangani oleh DPJP/dokter jaga dari
ruang perawatan/IGD beserta sampel darah pasien.
2. Surat permintaan darah memuat nama pasien, no
rekam medis, tanggal lahir, asal ruang perawatan
pasien, diagnosa, golongan darah, jumlah dan jenis
komponen darah yang diminta, indikasi tegas, kadar
Hb, beserta waktu / jam darah tranfusi diperlukan.
3. Petugas bank darah mengecek kelengkapan lembar
permintaan darah dan kesesuaian identitas pasien pada
lembar permintaan darah dan Iabel identitas pada
tabung sample pasien. Apabila formulir permintaan
darah tidak lengkap atau tidak terbaca, formulir
permintaan darah dikembalikan ke ruangan.
4. Petugas bank darah mengecek ketersediaan komponen
darah yang diminta. Apabila stok darah di BDRS tidak
ada atau tidak mencukupi, maka petugas bank darah
menginformasikan kepada petugas ruangan bahwa pengambilan darah dilakukan ke UDD PMI oleh kurir RS.
5. Jika stok darah di BDRS mencukupi, petugas kemudian
melakukan proses crossmatch.

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan
Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024 BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama
Pelayanan BDRS

 1. Ruang BDRS
 2. Komputer
 3. Printer
 4. Jaringan internet
 5. Meja pelayanan
 6. Meja kerja
 7. Kursi kerja
 8. Lemari Pendingin Darah
 9. Pendingin ruangan
 10.ATK

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 / 016 REP / 429. 4O2 / 2024 tentang penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng