Memuat...

Memproses...

Pelayanan Humas / Pengaduan

Standar Pelayanan

1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis 

2. Identitas resmi pengaduan 

Keterangan:
1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan
atau teftulis
2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat
pengaduan
3. Kasubag Tu,Perlengkapan dan Humas melakukan
penelaah awal
4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk
dilakukan penelusuran/ pemeriksaan lebih lanjut
5. Penyampaian tanggapan
6. Pencatatan

Maksimal 5 hari kerja
-
Penanganan pengaduan masyarakat

1. Ruang humas
2. Meja kerja
3. Kursi kerja
4. Pendingin ruangan
5. ATK

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 / 016 REP / 429. 4O2 / 2024 tentang penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download