Memuat...

Memproses...

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

Standar Pelayanan

 1. Kartu identitas/ KTP 

2. Kartu BPJS/ asuransi lainnya 

1. Pasien datang 

2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar 

3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 

4. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 

5. Pengambilan obat 

6. Penyelesaian administrasi dikasir/ UPP 

7. Pasien pulang/ dirawat / dirujuk 

Catatan: 

1. Diprioritaskan pada penanganan pasien 

2. Pendaftran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien 

Respon Tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit, Lama Tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024 BP]S/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama
Pelayanan Gawat Darurat

1. Loket pendaftaran
2. Ruang IGD
3. Komputer
4. Printer
5. Jaringan internet
6. Meja pelayanan
7. Meja keia
8. Kursi kerja
9. Kursi pasien
10. Bed pasien
11. Peralatan medis
12. Lemari alat
13. Pendingin ruangan
14.ATK
15. Linen
16. Toilet
17. Wastafel

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 I 016 I KEP I 429.402 I 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng