Memuat...

Memproses...

Pelayanan Instalasi Radiologi

Standar Pelayanan

1. Surat pengantar
2. Persyaratan teknis :
a. X-ray dengan kontras
 Ivp :
 a) Membawa hasil laboratorium (bun, sc)
 b) Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan
 c) Urus - urus (dulcolax tab & dulcolax supp)
 Hsg :
 a) Cukur bulu kemaluan
 b) ndak melakukan hubungan badan setelah
 menstruasi berakhir sampai pemeriksaan
 dilakukan
 Cystografi :
 .Tanpa persiapan khusus
b. Ct scan kepala tanpa kontras
    -Pasien kooperatif
c. Ct scan kepala dengan kontras
 a) Melampirkan hasil laboratorium (bun, sc)
 b) Dijadwalkan (minimal t hari sebelum
 pemeriksaan dilakukan)
d. Usg
 Abdomen :
 a) Puasa 8 jam seelum pemeriksaan
 b)Tahan kencing atau klem kateter minimal 2 jam
 sebelum pemeriksaan
 c) It'lembawa hasil usg sebelumnya (bila pernah
 melakukan usg)
 Urologi :
 a) Tahan kencing atau klem kateter mlnimal 2 Jam sebelum pemeriksaan
 b) Membawa hasil usg sebelumnya (bila pernah melakukan usg)
e.Thorax :
Menyertakan hasil foto thorac ap/pa lama

1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi 

2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan 

3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 

4. Dilakukan pembacaan - ekpertisi

5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

Sesuai dengan jenis pelayanan
Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024 BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama
Pelayanan Radiologi

1. Ruang administrasi 

2. Ruang Radiologi 

3. Komputer 

4. Printer 

5. Jaringan internet 

6. Meja pelayanan 

7. Meja kerja 

8. Kursi kerja 

9. Kursi pasien 

10. Bed pasien 

11. Peralatan medis dan radiologi 

12. Lemari alat 

13. Pendingin ruangan 

14.ATK 

15. Linen 

16. Toilet 

17.Wastafel 

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 / 016 REP / 429. 4O2 / 2024 tentang penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng