Memproses...
Pelayanan Pemulasaran Jenazah
Standar Pelayanan
Jenazah

1. Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari
ruangan yang telah dilengkapi dengan surat
keterangan kematian dari dokter yang berasal dari rang
rawat inap atau dari IGD,
2. Lama tinggal jenazah di kamar jenazah paling lama 2 x
24 jam.
3. Apabila dalam 2x24 jam tidak ada pihak yang
bertanggungjawab, maka jenazah dinyatakan sebagai
jenazah terlantar, dan penanganannya mengacu
kepada SPO Jenazah terlantar.
4. Dalam hal pemakaman jenazah menjadi tanggung
jawab Keluarga.
5. Waktu pemulasaran jenazah yaitu + 1.5 jam.
6. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah
dalam buku realisasi jenazah.
7. Petugas memakai alat pelindung diri sebelum
melakukan pemulasaran jenazah.
8. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah.
9. Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya rawat
jalan dan memb€rikannya kepada wali jen-zah agar
membayar biayanya di kasir/bagian keuangan.
10. Petugas menerima tada buKi pelunasan administrasi,
selanjutnya meminta kepada wali untuk
menandatangani penyerahan jenazah di buku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya
11. WaKu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan
+1jam.
12. Namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki
jenazah dimandikan di rumah, maka petugas kamar
jenazah/perawat ranap IGD menyerahkan jenazah
kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan
menunggu -l+ 2 jam.
13. Petugas kamar jenaxah membuat laporan dalam buku realisasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar.
1. Ruang Pemulasaraan Jenajah
2. Meja kerja
3. Kursi kerja
4. Peralatan pemulasaraan jenajah
5. Lemari alat
6. Murtuari (Lemari pendingin jenazah)
7. ATK
SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
www.lapor.go.id
PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM