Memuat...

Memproses...

Pelayanan Unit Pembayaran Pasien (UPP)

Standar Pelayanan

1. Rawat Jalan
 a. Bukti Pendaftaran
 b. Pengantar layanan / tindakan
 c. Resep
2. Pasien BPJS/SPM/JAMKESMIN
 a. Pengantar layanan / tindakan
 b. Surat Elektabilitas Peserta (SEP)

RAWAT JALAN
Keterangan:
1. Pasien/keluarga menyerahkan
pengantar layanan/tindakan
2. Menunggu pangilan
3. Pengecekan biling oleh petugas
4. Penyelesaian administrasi

RAWAT INAP
Keterangan:
1. Keluarga/penanggung jawab pasien menyerahkan
pengantar layanan/ bukti pembayaran
2. Menunggu pangilan
3. Petugas memberikan harga layanan dan memberikan
stempel
4. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas Ruangan

30 Menit
Umum: Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.1 Th.2024 BPJS/ SPM/ JAMKESMIN : GRATIS Asuransi lain : Sesuai perjanjian kerjasama
Pelayanan Unit Pembayaran Pasien (UPP)

1. Ruang UPP
2. Meja kerja
3. Kursi kerja
4. Komputer
5. Printer
6. Jaringan internet
7. Brankas
8. ATK

SARANA PENGADUAN PEMKAB BANYUWANGI
SMS : 081329651321
HP Direktur : 08123458382
Website : pengaduan.banyuwangikab.go.id
Instagram : RSUD Genteng Banyuwangi
Facebook : RSUD Genteng Banyuwangi
Twitter : -
LapoSP4N : 1708 (SMS)
  www.lapor.go.id

PENGADUKAN AKAN DITANGGAPI PALING LAMA 1X24 JAM

Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Genteng Nomor : 445 / 016 / KEP / 429. 4O2 / 2024 tentang penetapan Standar Pelayanan Pada RSUD Genteng