Memuat...

Memproses...

Layanan Persuratan

Sekretariat Daerah Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. Surat masuk resmi ditujukan kepada Sekretariat Daerah
  2. Format surat sesuai dengan tata naskah dinas
  3. Melampirkan identitas pengirim
  4. Surat tidak mengandung unsur SARA atau hal yang melanggar hukum

Prosedur penerimaan dan pendistribusian surat : 

  1. Surat diterima melalui pos/antar langsung
  2. Penerima surat melakukan penginputan di sistem SIKAWAN lalu dilakukan scanner 
  3. Surat diverifikasi oleh Kasubbag Tata Usaha
  4. Diteruskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten untuk di disposisi
  5. Disposisi ditindaklanjuti oleh Bagian/SKPD terkait
1 hari
free
Surat Masuk / Surat Keluar
  1. Ruang layanan persuratan
  2. Buku agenda, buku ekspedisi
  3. Komputer dan printer
  4. Aplikasi persuratan internal
  5. Jaringan internet

Jika ada masalah terkait pelayanan kami, silahkan kontak :

  • Nama Petugas : M. Saini
  • No. Hp : 085295072631
1. PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download