Memuat...

Memproses...

Command Center (Layanan Call Center Banyuwangi Respon 112)

Standar Pelayanan

  • Aksesibilitas:
    Layanan dapat diakses melalui nomor telepon 112.
  • Jenis Layanan yang Ditangani:
    Kegawatdaruratan: Meliputi kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah pusat.
  • Waktu Operasional: Beroperasi selama 24 jam setiap hari.
  • Waktu Respon Penanganan Darurat: Paling lambat 15 menit sejak panggilan selesai diterima oleh Banyuwangi Siaga.


  • Masyarakat melaporkan kejadian (kegawatdaruratan).
  • Petugas melakukan verifikasi nama, lokasi, dan kejadian (3 menit).
  • Petugas menentukan apakah laporan layak ditindaklanjuti atau tidak (1 menit).
  • Petugas melakukan analisis jenis kegawatdaruratan (3 menit).
  • Jika pengaduan terkait pelayanan publik, petugas memberikan solusi (3 menit).
  • Petugas melakukan dispatching ke SKPD/instansi terkait (1 menit).
  • SKPD/instansi terkait menerima informasi dan melakukan pengecekan petugas lapangan serta peralatan kegawatdaruratan (5 menit).
  • Petugas lapangan menuju lokasi kejadian (5 menit).
  • PIC SKPD/instansi terkait memonitor pelaksanaan penanganan di lapangan (5 menit).
  • PIC SKPD/instansi terkait melaporkan update status penanganan hingga tahap akhir kepada agen Banyuwangi Respon (3 menit).
  • Agen Banyuwangi Siaga membuat laporan penanganan (30 menit).


12 Bulan
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
  1. Laptop
  2. HT
  3. Headphone
  4. Smartphone


Edi Fakhrurrahman Hamid 081234636910

Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Inovasi Daerah Kabupaten Banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download