Memproses...
TTE (Tanda Tangan Elektronik)
Standar Pelayanan
Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
Sebuah Tanda Tangan Elektronik dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Data Pembuatan Tanda Tangan hanya diketahui oleh Penandatangan
- Kode unik/kunci privat untuk menandatangani hanya boleh dikuasai oleh pemiliknya.
2. Data Tanda Tangan Elektronik hanya terkait dengan Penandatangan
- Identitas digital yang digunakan bersifat unik dan mengikat secara personal.
3. Setiap perubahan terhadap TTE dapat diketahui
- Sistem harus bisa mendeteksi jika ada perubahan pada data setelah ditandatangani.
4. TTE terkait dengan informasi tertentu sehingga perubahan informasi dapat diketahui
- Tidak hanya mendeteksi perubahan pada tanda tangan, tetapi juga pada isi dokumen yang ditandatangani.
5. TTE digunakan untuk membuktikan bahwa penandatangan menyetujui informasi
- Tanda tangan menunjukkan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen atau transaksi.
6. Terdapat cara untuk mengidentifikasi Penandatangan
- Identitas harus dapat diverifikasi, misalnya melalui sertifikat elektronik resmi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Syarat Teknis Tambahan (dari BSSN)
Harus menggunakan algoritma kriptografi yang aman. Sertifikat digital minimal memiliki informasi:
- Nama lengkap
- Email atau NIK
- Kunci publik
- Periode validitas
- Otoritas penerbit (CA)
PROSEDUR PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)
1. Pendaftaran Akun dan Identitas
- Pengguna mendaftar ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi (seperti Privy, VIDA, BSrE BSSN, dll).
- Melengkapi data identitas:
- Nama lengkap, email, NIK, dan/atau NPWP.
- Unggah dokumen identitas (KTP, foto, selfie, dsb).
- Proses verifikasi identitas (Know Your Customer – KYC) dilakukan oleh PSrE.
2. Penerbitan Sertifikat Elektronik
- Setelah identitas diverifikasi, PSrE akan menerbitkan sertifikat elektronik yang berisi:Identitas pengguna
- Kunci publik
- Masa berlaku sertifikat
- Sertifikat ini akan digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
3. Pembuatan Dokumen
- Dokumen dibuat dan disiapkan dalam format elektronik (PDF, Word, dsb).
- Bisa melalui sistem dokumen organisasi (e-office, e-sign system) atau platform pihak ketiga.
4. Proses Penandatanganan
- Pengguna memilih lokasi pada dokumen untuk membubuhkan tanda tangan.
- Sistem akan meminta otorisasi (misalnya: OTP, PIN, biometrik).
- Sistem melakukan proses kriptografi:
- Dokumen "di-hash" → dienkripsi dengan kunci privat pengguna → hasilnya adalah TTE.
- Tanda tangan disisipkan ke dokumen bersama dengan sertifikat digital dan timestamp.
5. Verifikasi Tanda Tangan
- Pihak penerima dapat memverifikasi keaslian dan integritas tanda tangan melalui:
- Software PDF reader (seperti Adobe Acrobat)
- Sistem internal organisasi
- Portal verifikasi milik PSrE
6. Penyimpanan dan Distribusi Dokumen
- Dokumen bertanda tangan elektronik disimpan di sistem organisasi atau cloud.
- Dikirimkan ke pihak-pihak terkait melalui email, link download, atau sistem e-office.
7. Audit dan Log Aktivitas
- Sistem mencatat waktu, lokasi IP, dan perangkat saat penandatanganan.
- Log disimpan untuk keperluan audit, pembuktian hukum, atau pemulihan insiden.
1. Sarana (Perangkat & Alat Pendukung)
a. Perangkat Keras (Hardware)
- Komputer / Laptop / Smartphone
- Digunakan oleh pengguna untuk mengakses sistem TTE dan menandatangani dokumen.
- Server TTE / Server PSrE
- Untuk menyimpan sistem backend tanda tangan elektronik dan proses otentikasi.
- Token USB atau Smartcard (opsional)
- Untuk menyimpan kunci privat secara fisik jika TTE berbasis hardware.
- Scanner (jika diperlukan)
- Untuk mengonversi dokumen fisik ke digital sebelum ditandatangani.
b. Perangkat Lunak (Software)
- Aplikasi TTE (Desktop/Web/Mobile)
- Contoh: Privy, VIDA, Digisign, BSrE, Peruri Sign.
- PDF Reader dengan fitur validasi tanda tangan
- Adobe Acrobat Reader, Foxit PDF, Nitro, dll.
- Sistem E-Office / Sistem Dokumen Digital
Digunakan untuk alur surat menyurat atau proses persetujuan elektronik.
- Software keamanan (antivirus, firewall, endpoint protection)
2. Prasarana (Infrastruktur & Dukungan Sistem)
a. Jaringan dan Infrastruktur Teknologi
- Internet yang stabil dan aman
- Untuk koneksi ke sistem tanda tangan elektronik & PSrE.
- Jaringan internal yang terlindungi (VPN, VLAN)
- Untuk lingkungan instansi atau organisasi.
b. Pusat Data dan Penyimpanan
- Server penyimpanan dokumen digital
- Dokumen elektronik bertanda tangan perlu disimpan dengan aman dan teratur. - Backup & Disaster Recovery
- Untuk menjamin ketersediaan dan keamanan data jika terjadi gangguan.
c. Sistem Otentikasi dan Keamanan
- OTP Gateway (Email/SMS)
- Untuk proses otorisasi saat menandatangani.
- Manajemen Sertifikat Digital (Certificate Authority – CA)
- Infrastruktur yang mengelola penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan sertifikat.
3. Dukungan SDM dan Kebijakan
- Operator/admin sistem TTE
- Mengelola akun, akses, dan proses verifikasi.
- Pelatihan penggunaan TTE bagi pengguna
- Edukasi penggunaan aplikasi dan pemahaman keamanan.
- Dokumen kebijakan dan SOP
- Prosedur penggunaan TTE, alur penandatanganan, penanganan insiden.
Apabila terjadi kendala dalam layanan kami bisa menghubungi
- - Syaifuddin Yuliansyah ( No. Hp : 0822-3099-3446)
- - Ainur Rofiq (No. Hp : 0813-3649-4613)
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure