Memuat...

Memproses...

TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Standar Pelayanan

Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik

Sebuah Tanda Tangan Elektronik dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Data Pembuatan Tanda Tangan hanya diketahui oleh Penandatangan

  • Kode unik/kunci privat untuk menandatangani hanya boleh dikuasai oleh pemiliknya.

2. Data Tanda Tangan Elektronik hanya terkait dengan Penandatangan

  • Identitas digital yang digunakan bersifat unik dan mengikat secara personal.

3. Setiap perubahan terhadap TTE dapat diketahui

  • Sistem harus bisa mendeteksi jika ada perubahan pada data setelah ditandatangani.

4. TTE terkait dengan informasi tertentu sehingga perubahan informasi dapat diketahui

  • Tidak hanya mendeteksi perubahan pada tanda tangan, tetapi juga pada isi dokumen yang ditandatangani.

5. TTE digunakan untuk membuktikan bahwa penandatangan menyetujui informasi

  • Tanda tangan menunjukkan persetujuan atau pengesahan suatu dokumen atau transaksi.

6. Terdapat cara untuk mengidentifikasi Penandatangan

  • Identitas harus dapat diverifikasi, misalnya melalui sertifikat elektronik resmi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Syarat Teknis Tambahan (dari BSSN)

Harus menggunakan algoritma kriptografi yang aman. Sertifikat digital minimal memiliki informasi:

    • Nama lengkap
    • Email atau NIK
    • Kunci publik
    • Periode validitas
    • Otoritas penerbit (CA)

PROSEDUR PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK (TTE)

1. Pendaftaran Akun dan Identitas

  • Pengguna mendaftar ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi (seperti Privy, VIDA, BSrE BSSN, dll).
  • Melengkapi data identitas:
    • Nama lengkap, email, NIK, dan/atau NPWP.
  • Unggah dokumen identitas (KTP, foto, selfie, dsb).
  • Proses verifikasi identitas (Know Your Customer – KYC) dilakukan oleh PSrE.

2. Penerbitan Sertifikat Elektronik

  • Setelah identitas diverifikasi, PSrE akan menerbitkan sertifikat elektronik yang berisi:Identitas pengguna
  • Kunci publik
  • Masa berlaku sertifikat
  • Sertifikat ini akan digunakan untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.

3. Pembuatan Dokumen

  • Dokumen dibuat dan disiapkan dalam format elektronik (PDF, Word, dsb).
  • Bisa melalui sistem dokumen organisasi (e-office, e-sign system) atau platform pihak ketiga.

4. Proses Penandatanganan

  • Pengguna memilih lokasi pada dokumen untuk membubuhkan tanda tangan.
  • Sistem akan meminta otorisasi (misalnya: OTP, PIN, biometrik).
  • Sistem melakukan proses kriptografi:
  • Dokumen "di-hash" → dienkripsi dengan kunci privat pengguna → hasilnya adalah TTE.
  • Tanda tangan disisipkan ke dokumen bersama dengan sertifikat digital dan timestamp.

5. Verifikasi Tanda Tangan

  • Pihak penerima dapat memverifikasi keaslian dan integritas tanda tangan melalui:
  • Software PDF reader (seperti Adobe Acrobat)
  • Sistem internal organisasi
  • Portal verifikasi milik PSrE

6. Penyimpanan dan Distribusi Dokumen

  • Dokumen bertanda tangan elektronik disimpan di sistem organisasi atau cloud.
  • Dikirimkan ke pihak-pihak terkait melalui email, link download, atau sistem e-office.

7. Audit dan Log Aktivitas

  • Sistem mencatat waktu, lokasi IP, dan perangkat saat penandatanganan.
  • Log disimpan untuk keperluan audit, pembuktian hukum, atau pemulihan insiden.

 

12 Bulan
TTE

1. Sarana (Perangkat & Alat Pendukung)

 a. Perangkat Keras (Hardware)

  • Komputer / Laptop / Smartphone
  • Digunakan oleh pengguna untuk mengakses sistem TTE dan menandatangani dokumen.
  • Server TTE / Server PSrE
  • Untuk menyimpan sistem backend tanda tangan elektronik dan proses otentikasi.
  • Token USB atau Smartcard (opsional)
  • Untuk menyimpan kunci privat secara fisik jika TTE berbasis hardware.
  • Scanner (jika diperlukan)
  • Untuk mengonversi dokumen fisik ke digital sebelum ditandatangani.

b. Perangkat Lunak (Software)

  • Aplikasi TTE (Desktop/Web/Mobile)
  • Contoh: Privy, VIDA, Digisign, BSrE, Peruri Sign.
  • PDF Reader dengan fitur validasi tanda tangan
  • Adobe Acrobat Reader, Foxit PDF, Nitro, dll.
  • Sistem E-Office / Sistem Dokumen Digital

Digunakan untuk alur surat menyurat atau proses persetujuan elektronik.

  • Software keamanan (antivirus, firewall, endpoint protection)

2. Prasarana (Infrastruktur & Dukungan Sistem)

a. Jaringan dan Infrastruktur Teknologi

  • Internet yang stabil dan aman
  • Untuk koneksi ke sistem tanda tangan elektronik & PSrE.
  • Jaringan internal yang terlindungi (VPN, VLAN)
  • Untuk lingkungan instansi atau organisasi.

b. Pusat Data dan Penyimpanan

  • Server penyimpanan dokumen digital
     - Dokumen elektronik bertanda tangan perlu disimpan dengan aman dan teratur.
  • Backup & Disaster Recovery
    • Untuk menjamin ketersediaan dan keamanan data jika terjadi gangguan.

c. Sistem Otentikasi dan Keamanan

  • OTP Gateway (Email/SMS)
    • Untuk proses otorisasi saat menandatangani.
  • Manajemen Sertifikat Digital (Certificate Authority – CA)
    • Infrastruktur yang mengelola penerbitan, perpanjangan, dan pencabutan sertifikat.

3. Dukungan SDM dan Kebijakan

  • Operator/admin sistem TTE
    • Mengelola akun, akses, dan proses verifikasi.
  • Pelatihan penggunaan TTE bagi pengguna
    • Edukasi penggunaan aplikasi dan pemahaman keamanan.
  • Dokumen kebijakan dan SOP
    • Prosedur penggunaan TTE, alur penandatanganan, penanganan insiden.

 

 Apabila terjadi kendala dalam layanan kami bisa menghubungi 

  • - Syaifuddin Yuliansyah ( No. Hp : 0822-3099-3446)   
  • - Ainur Rofiq (No. Hp : 0813-3649-4613) 
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download