Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

  1. Layanan diberikan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administrasi.

2. Pelaku usaha wajib mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas https://forms.gle/eGbKvMZYSn2Hin2H9



  1. Pelaku usaha wajib memberikan data produk secara lengkap, seperti: 
    1. - Informasi produk (komposisi, berat bersih, legalitas usaha)
    2. - Target pasar dan preferensi desain
  2. Revisi desain maksimal dilakukan 2 (dua) kali sebelum masuk proses cetak
  3. Pencetakan hanya dilakukan setelah desain disetujui
  4. Waktu pelayanan masksimal ditentukan sesuai jenis layanan
     • Desain : 1 hari kerja | • Cetak : 1-7 hari kerja (tergantung jenis dan jumlah kemasan)
  5. Biaya pencetakan yang dikenakan diinformasikan secara transparan sejak awal



3 hari
Disesuaikan dengan kuantitas kemasan yang dicetak
Desain logo dan cetak kemasan
  1. Perangkat komputer
  2. Alat tulis kantor
  3. Formulir permohonan
  4. Alat percetakan

  1. Penyampaian pengaduan disampaikan secara langsung kepada pelaksana atau atasan
  2. Penyampaian pengaduan melalui formulir pengaduan internal
  3. Atau disampaikan melalui email resmi unit kerja
1. PP NO 86 TAHUN 2019 TENTANG KEAMANAN PANGAN 2. PERATURAN BPOM NO 20 TAHUN 2019 TENTANG KEMASAN PANGAN 3. PERATURAN BPOM NO 31 TAHUN 2018 TENTANG LABEL PANGAN OLAHAN

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download