Memuat...

Memproses...

Standar Pelayanan

1. Surat Permohonan Asli

2. Surat Kuasa Asli ( jika dikuasakan)

3. Surat Pernyataan Keabsahan Data

4. Foto Copy KTP + Kartu Keluarga yg berlaku

5. Foto Copy Akte Pendirian / Menkum HAM dan sudah mendaftar ke OSS dan untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)

6. Asli Rencana SitePlan

7.  Fotokopi Sertifikat tanah induk atas nama pengembang berbadan hukum yang yang sudah/akan dilakukan Splitzing jika makam di dalam perumahan 

8. Fotokopi Sertifikat tanah induk atas nama pengembang berbadan hukum jika makam di luar perumahan dan/atau Akta jual Beli dengan mengembangkan tanah makam eksisting 

9.  Foto Copy KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau KRK 

10.  Kesepakatan Warga terkait pengadaan Makam yang di tanda tangani oleh pemilik tanah sekitar, pengurus makam, mengetahui Kades/Lurah dan Camat Beserta Dokumentasi 

11. Surat pernyataan (asli) tentang penyediaan Makam untuk perumahan dan dilampirkan juga surat kesepakatan dengan pengelola makam 

12. Fotokopi Surat keanggotaan Asosiasi/Organisasi. Berkas Diterima Mengetahui, Ada 

1. Pelayanan Rekom Makam dilakukan secara manual oleh pemohon  kepada petugas DPUCKPP di MPP dengan membawa dokumen - dokumen sesuai persyaratan yang sudah ada, dan bisa dilakukan dengan secara mandiri melalui https://satriaperkim.banyuwangikab.go.id

5 Hari Kerja
BEBAS BIAYA
DOKUMEN

Meja, Kursi, Persyaratan Teknis

Mirta : 082139244064

PERBUP_NO_13_TAHUN_2022_PERBUP_TTG_PEMAKAMAN_UMUM

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download