Memuat...

Memproses...

Gerai Olahan Ikan (GO Ikan)

Dinas Perikanan Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Mempunyai usaha pengolahan dan/atau pemasaran hasil perikanan

Terdaftar dalam e-KUSUKA atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

Menyediakan produk yang akan dipasarkan

1. Mendaftar melalui aplikasi smartkampung

2. Melakukan verifikasi dokumen yang telah dikirimkan

3. Melakukan survei lapang untuk mengevaluasi langsung kondisi Poklahsar, proses produksi, mutu produk,dan perizinan produk

4. Melakukan verifikasi hasil survei lapang 

5. Menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Dinas Perikanan dan pihak terkait

1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Gerai Olahan Ikan

Mempunyai produk hasil perikanan

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Edy Widiantoro)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download