Memuat...

Memproses...

Layanan Konsultasi Kearsipan

Standar Pelayanan

Surat Permohonan Konsultasi

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan konsultasi kearsipan
  2. Kepala Dinas memeriksa dan mendisposisi surat
  3. Kepala Bidang Kearsipan menerima disposisi surat permohonan konsultasi
  4. Petugas/Arsiparis membuat balasan surat disertai jadwal konsultasi
  5. Pemohon melakukan konsultasi kearsipan sesuai jadwal yang ditentukan
60 Menit
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Jumlah Kunjungan
  • Komputer
  • Smartphone
  • Printer

Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :

  1. Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
  2. Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
  3. Rosyidi, 0851-3678-9990

Bidang Kearsipan

  1. Sugianto, 0852-3425-1988

Bidang Perpustakaan

  1. Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
  2. Alfina Hidayati, 0815-5636-393
  3. Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 2. PP Nomor23 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan; 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Replublik lndonesia Nomer 23 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Penyelematan Arsip dari Bencana; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download