Memproses...
Layanan Konsultasi Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Surat Permohonan Konsultasi
- Pemohon mengirimkan surat permohonan konsultasi kearsipan
- Kepala Dinas memeriksa dan mendisposisi surat
- Kepala Bidang Kearsipan menerima disposisi surat permohonan konsultasi
- Petugas/Arsiparis membuat balasan surat disertai jadwal konsultasi
- Pemohon melakukan konsultasi kearsipan sesuai jadwal yang ditentukan
60 Menit
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Jumlah Kunjungan
- Komputer
- Smartphone
- Printer
Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :
- Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
- Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
- Rosyidi, 0851-3678-9990
Bidang Kearsipan
- Sugianto, 0852-3425-1988
Bidang Perpustakaan
- Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
- Alfina Hidayati, 0815-5636-393
- Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
2. PP Nomor23 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Replublik lndonesia Nomer 23 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Penyelematan Arsip dari Bencana;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No.2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure