Memproses...
Layanan Konsultasi Perpustakaan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- KTP
- Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
- Pemustaka datang ke Perpustakaan dan mengisi daftar kunjungan di komputer sesuai dengan kolom keanggotaan (Anggota/non Anggota)
- Pemustaka menyimpan tas/barang bawaan pada loker yang disediakan
- Pemustaka menuju konter layanan menyampaikan maksud untuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan Pustakawan
- Petugas mengarahkan pemustaka untuk menuju ke ruang Klinik Kepustakawanan
- Pemustaka menuju ke ruang Klinik Kepustakawananuntuk berkonsultasi dan berdiskusi dengan Pustakawan
- Pemustaka meninggalkan ruang Klinik Kepustakawanan
60 Menit
GRATIS (Tidak Dipungut Biaya)
Jumlah Kunjungan
- Komputer
- Smartphone
- Internet
- Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
- Loker
Jika ada kendala terkait Pelayanan Kami, Silahkan menghubungi :
- Zen Kostolani (WA Only), 0812-3262-249
- Sri Wahyuni Isrowati, 0878-6612-5244
- Rosyidi, 0851-3678-9990
Bidang Kearsipan
- Sugianto, 0852-3425-1988
Bidang Perpustakaan
- Yusup Khoiri, 0852-3462-6247
- Alfina Hidayati, 0815-5636-393
- Muna Lailatul Mahmudah, 0822-9292-4902
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure