Memproses...
PENANGANAN PEMOTONGAN RUMAH POTONG HEWAN
Dinas Pertanian dan Pangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. KTP
2. Membawah Ternak yang akan di Potong
3. membayar Retribusi
1. Penerimaan hewan yang akan di potong di Rumah Potong Hewan (RPH) kabupaten Banyuwangi
2. Mencatat identitas ternak
3. Melaksanakan pemeriksaan sebelum dipotong (ante mortem)
4. Melakukan pembayaran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
5. Melakukan proses pemotongan hewan
6. Melaksanakan pemeriksaan setelah dipotong
7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
60 - 120 Menit
Sesuai Perda Pajak dan Retribusi Daerah Banyuwangi Nomer 1 Tahun 2024
PENANGANAN PEMOTONGAN RUMAH POTONG HEWAN
1. Alat-alat Kedokteran Hewan
2. Bangunan Gedung
3. Air Bersih
4. Alat-alat Pemeriksaan
Instagram Dinas Pertanian dan Pangan
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 1 tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah
7. Perda Nomer 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Banyuwangi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure