Memproses...
Prosedur Kerja Sistem Terintegrasi Ternak Ikan dan Sayuran (Sister Say)
Dinas Pertanian dan Pangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Memiliki KTP
- Termasuk dalam anggota Kelompok Wanita Tani (KWT), Kelompok Tani Dasawisma, TP PKK Desa, atau TP PKK Kecamatan
- Terdaftar dalam CPCL hasil Musrenbang
- Usulan dari Musrenbang
- Penyusunan CPCL sesuai hasil Musrenbang
- Verifikasi lapang
- Menyusun SK Tim Teknis
- Menetapkan SK penetapan penerima manfaat
- Bimtek kegiatan Sister Say
- Pelaksanaan kegiatan (Penyaluran sarana Sister Say ke titik lokasi)
- Menyusun laporan kegiatan
15 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Prosedur Kerja Sistem Terintegrasi Ternak Ikan dan Sayuran (Sister Say)
- Alat tulis kantor
- Komputer/printer/scanner
- Perangkat lunak pengolah data
- Jaringan internet
- Bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, pakan ikan, dan pakan ternak
- Kolam terpal
Jika ada masalah terkait pelayanan hubungi :
Agus Yuliono
0853 1320 4999
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
3. Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure