Memuat...

Memproses...

Surat Keterangan Lokasi/Lahan

Standar Pelayanan

  1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  2. FC. e-KTP
  3. FC Sertifikat
  4. Polygon/Koordinat lokasi
  5. NIB
  1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  2. Menerima permohonan dan menyediakan ke Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
  3. Mendisposisi ke pejabat yang membidangi untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan
  4. Mendisposisi ke staf yang membidangi untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan
  5. Verifikasi berkas permohonan
  6. Tinjau lapang
  7. Membuat draf Surat Keterangan Lokasi
  8. Memverifikasi draf Surat Keterangan Lokasi
  9. Menandatangani berkas/surat
  10. Menyampaikan Surat Keterangan Lokasi kepada pemohon
  11. Menerima Surat Keterangan Lokasi
7 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat Keterangan Lokasi/Lahan
  1. Alat tulis kantor
  2. Computer / printer / scanner
  3. Perangkat lunak pengolah data
  4. Sarana Pelengkapan Lapang (GPS, Meteran, dll)
  5. Jaringan internet

Jika ada masalah terkait pelayanan hubungi :

M. Ibrahim Wijaya

0823 3465 5271

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Presiden Republik Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Ali Fungsi Lahan Sawah; 5. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download