Memproses...
Surat Keterangan Lokasi/Lahan
Dinas Pertanian dan Pangan
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
- FC. e-KTP
- FC Sertifikat
- Polygon/Koordinat lokasi
- NIB
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
- Menerima permohonan dan menyediakan ke Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
- Mendisposisi ke pejabat yang membidangi untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan
- Mendisposisi ke staf yang membidangi untuk menindaklanjuti permohonan sesuai dengan ketentuan
- Verifikasi berkas permohonan
- Tinjau lapang
- Membuat draf Surat Keterangan Lokasi
- Memverifikasi draf Surat Keterangan Lokasi
- Menandatangani berkas/surat
- Menyampaikan Surat Keterangan Lokasi kepada pemohon
- Menerima Surat Keterangan Lokasi
7 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat Keterangan Lokasi/Lahan
- Alat tulis kantor
- Computer / printer / scanner
- Perangkat lunak pengolah data
- Sarana Pelengkapan Lapang (GPS, Meteran, dll)
- Jaringan internet
Jika ada masalah terkait pelayanan hubungi :
M. Ibrahim Wijaya
0823 3465 5271
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
4. Peraturan Presiden Republik Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Ali Fungsi Lahan Sawah;
5. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024-2044.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure