Memuat...

Memproses...

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Standar Pelayanan

  1. Surat Pengaduan
  2. Copy Risalah Bipartit
  3. Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa
  1. Pemohon melakukan pengaduan secara online/offline
  2. Petugas menerima dan meregistrasi berkas pengaduan
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kabid HI dan Mediator HI
  4. Kabid HI mengkordinasikan dengan Mediator HI untuk dijadwalkan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  5. Mediator HI melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berselisih dan penjadwalan Mediasi
  6. Pihak-pihak yang berselisih melaksanakan Mediasi yang dilakukan oleh tim mediasi 
  7. Mediator HI membuat Perjanjian Bersama (PB) jika terjadi kesepakatan saat mediasi dan/atau membuat Anjuran jika tidak ada kesepakatan
30 Hari
(1) Perjanjian Bersama (PB) jika sepakat; dan/atau (2) Anjuran jika tidak ada kesepakatan
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download