Memproses...
Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat Pengaduan
- Copy Risalah Bipartit
- Apabila dikuasakan kepada pihak ke III, harus dilampirkan copy surat kuasa
- Pemohon melakukan pengaduan secara online/offline
- Petugas menerima dan meregistrasi berkas pengaduan
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kabid HI dan Mediator HI
- Kabid HI mengkordinasikan dengan Mediator HI untuk dijadwalkan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Mediator HI melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berselisih dan penjadwalan Mediasi
- Pihak-pihak yang berselisih melaksanakan Mediasi yang dilakukan oleh tim mediasi
- Mediator HI membuat Perjanjian Bersama (PB) jika terjadi kesepakatan saat mediasi dan/atau membuat Anjuran jika tidak ada kesepakatan
30 Hari
(1) Perjanjian Bersama (PB) jika sepakat; dan/atau (2) Anjuran jika tidak ada kesepakatan
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu
- Meja dan kursi
- Komputer dan printer
- Alat tulis kantor
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Mohamad Rusdi
No Hp : 0812-4972-755
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure