Memproses...
Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat pemberitahuan PHK
- Surat tanggapan tidak menolak PHK
- Surat laporan PHK
- Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilampiri berkas persyaratan
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator HubunganIndustrial untuk memproses permohonan
- Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
- Mediator HI membuat konsep Surat Tanda Bukti Laporan PHK jika memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan
- Mediator HI menyerahkan Konsep Surat Tanda Bukti Laporan PHK kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
- Kepala Dinas Menyampaiakan Surat Tanda Bukti Laporan PHK yang telah di tanda tangani
- Mediator HI menyerahkan Permohonan Laporan PHK yang sudah selesai kepada pemohon
1 Hari
Surat Tanda Bukti Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu
- Meja dan kursi
- Komputer dan printer
- Alat tulis kantor
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Mohamad Rusdi
No Hp : 0812-4972-755
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure