Memuat...

Memproses...

Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Standar Pelayanan

  1. Surat pemberitahuan PHK
  2. Surat tanggapan tidak menolak PHK
  3. Surat laporan PHK 
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dilampiri berkas persyaratan
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator HubunganIndustrial untuk memproses permohonan
  3. Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya
  4. Mediator HI membuat konsep Surat Tanda Bukti Laporan PHK jika memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan
  5. Mediator HI menyerahkan Konsep Surat Tanda Bukti Laporan PHK  kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Kepala Dinas Menyampaiakan Surat Tanda Bukti Laporan PHK  yang telah di tanda tangani
  7. Mediator HI menyerahkan Permohonan Laporan PHK  yang sudah selesai kepada pemohon


1 Hari
Surat Tanda Bukti Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download