Memuat...

Memproses...

Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)

Standar Pelayanan

  1.  Surat Permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  2. Daftar nama anggota pembentuk
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Susunan dan Nama Pengurus
  5. Copy Kartu Tanda Anggota
  6. Lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 
  1.  Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan. 
  2.  Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk memproses permohonan. 
  3.  Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya. 
  4.  Mediator HI membuat konsep Surat Pencatatan serikat pekerja/buruh jika memenuhi syarat. Apabila tidak memenuhi dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan 
  5.  Mediator HI menyerahkan Konsep Surat pencatatan serikat pekerja/buruh kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani. 
  6.  Mediator HI menyampaiakan dan Menyerahkan Surat pencatatan serikat pekerja/buruh yang telah di tanda tangani kepada pemohon
1 Hari
Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
  1. Ruang pelayanan dan ruang tunggu
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer dan printer
  4. Alat tulis kantor
  5. Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Mohamad Rusdi

No Hp : 0812-4972-755

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 2. Permenaker Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download