Memproses...
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
- Surat Permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Daftar nama anggota pembentuk
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Susunan dan Nama Pengurus
- Copy Kartu Tanda Anggota
- Lambang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pemohon menyerahkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Perindustrian dilampiri berkas persyaratan.
- Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dilanjutkan kepada Mediator Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
- Mediator HI meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
- Mediator HI membuat konsep Surat Pencatatan serikat pekerja/buruh jika memenuhi syarat. Apabila tidak memenuhi dilakukan penangguhan untuk melengkapi persyaratan
- Mediator HI menyerahkan Konsep Surat pencatatan serikat pekerja/buruh kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.
- Mediator HI menyampaiakan dan Menyerahkan Surat pencatatan serikat pekerja/buruh yang telah di tanda tangani kepada pemohon
1 Hari
Surat Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB)
- Ruang pelayanan dan ruang tunggu
- Meja dan kursi
- Komputer dan printer
- Alat tulis kantor
- Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Mohamad Rusdi
No Hp : 0812-4972-755
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Permenaker Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure