Memuat...

Memproses...

VALIDASI PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DKPTKA)

Standar Pelayanan

1. Surat Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen 
2. Fotocopy Identitas Pemohon/penanggung jawab 
3. Fotocopy Paspor Tenaga Kerja Asing 
4. Fotocopy KITAS/KITAP
5. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku 
6. Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai retribusi daerah Perpanjangan 
7. Kwitansi pembayaran/ Bukti Lunas Pembayaran ke Kas Umum Daerah
8. Surat kuasa (jika dikuasakan permohononanya) 

1.  Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui tka- online.kemnaker.go.id dan menerima pemberitahuan pembayaran DKPTKA
2.  Pemohon melakukan pembayaran DKPTKA
3.  Petugas menerima bukti pembayaran DKPTKA
4.  Petugas melakukan validasi pembayaran DKPTKA melalui tka-daerah.kemnaker.go.id
5. Membuat laporan  akuntansi dan keuangan daerah
6.  Pemohon menerima notifikasi hasil pembayaran DKPTKA dan Penerbitan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di tka- online.kemnaker.go.id.

1 hari
Akun TKA tervalidasi reribusi daerah dan terbit RPTKA

1.  Loket dan ruang tunggu/ruang pelayanan 
2. Komputer dan Printer 
3. Data atau berkas pemohon 
4. Kursi/Meja 
5. Alat Tulis
6. Informasi mekanisme/prosedur dan pelayanan 

Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:

Nama Petugas : Nabella Intan P

No Hp : 08562978499

1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 4. Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download