Memproses...
VALIDASI PEMBAYARAN DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (DKPTKA)
Standar Pelayanan
1. Surat Permohonan serta Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen
2. Fotocopy Identitas Pemohon/penanggung jawab
3. Fotocopy Paspor Tenaga Kerja Asing
4. Fotocopy KITAS/KITAP
5. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku
6. Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai retribusi daerah Perpanjangan
7. Kwitansi pembayaran/ Bukti Lunas Pembayaran ke Kas Umum Daerah
8. Surat kuasa (jika dikuasakan permohononanya)
1. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui tka- online.kemnaker.go.id dan menerima pemberitahuan pembayaran DKPTKA
2. Pemohon melakukan pembayaran DKPTKA
3. Petugas menerima bukti pembayaran DKPTKA
4. Petugas melakukan validasi pembayaran DKPTKA melalui tka-daerah.kemnaker.go.id
5. Membuat laporan akuntansi dan keuangan daerah
6. Pemohon menerima notifikasi hasil pembayaran DKPTKA dan Penerbitan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di tka- online.kemnaker.go.id.
1. Loket dan ruang tunggu/ruang pelayanan
2. Komputer dan Printer
3. Data atau berkas pemohon
4. Kursi/Meja
5. Alat Tulis
6. Informasi mekanisme/prosedur dan pelayanan
Jika ada masalah terkait Pelayanan Kami silahkan kontak:
Nama Petugas : Nabella Intan P
No Hp : 08562978499
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure