Memuat...

Memproses...

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kecamatan Cluring Survey Ditutup

Standar Pelayanan

  1. fotokopi Akta Kelahiran 
  2. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. fotokopi KTP-el kedua orang tua
  4. pas foto anak (jika usia di atas 5 tahun). Untuk anak usia di atas 5 tahun, pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap diperlukan. 

pengumpulan persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi dan validasi data, serta penerbitan KIA

1 Hari
Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. 1 PC
  2. 1 printer cetak Kartu Identitas Anak (KIA) 
  3. perangkat lunak ( SIAK )
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download