Memproses...
Layanan administrasi kependudukan
Kecamatan Cluring
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
Kartu keluarga baru
- Kartu Keluarga
- Fc KTP-El
- Fc Buku Nikah
- Fc Akta Kelahiran
- Fc Ijazah Terakhir
- Formulir F1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan (jika membuat KK baru atau memisahkan diri dari KK orang tua).
- Formulir F1.06 jika ada perubahan elemen data kependudukan.
- KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
- Akta Kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
KTP-el
- Kartu Keluarga
- Jika ada, bawa surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP lama hilang).
KIA
- fotokopi Akta Kelahiran
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- fotokopi KTP-el kedua orang tua
- pas foto anak (jika usia di atas 5 tahun). Untuk anak usia di atas 5 tahun, pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap diperlukan.
Kartu Keluarga Baru
- Persiapan Dokumen
- Datang ke kantor kecamatan cluring pada hari kerja.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Proses Verifikasi dan Pencetakan:
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan.
- Jika semua persyaratan lengkap, KK akan diproses dan dicetak setelah dokumen pengajuan di setujui oleh dukcapil Banyuwang
- Pengambilan KK:
- KK yang sudah jadi bisa diambil di kantor kecamatan cluring.
KTP-EL
- Persiapan Dokumen:
- Datang ke Kantor Kecamatan
- Perekaman Data:
- Petugas akan memandu Anda untuk melakukan perekaman data, termasuk foto dan sidik jari.
KIA
- pengumpulan persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi dan validasi data, serta penerbitan KIA
1 Hari
KTP-EL, KIA,Kartu Keluarga
Kartu Keluarga Baru
- 1 PC
- 1 Printer
- perangkat lunak ( SIAK )
KTP-EL
1 pc alat perekam biometrik (sidik jari, foto, iris), perangkat lunak perekaman, 1alat cetak (printer) KTP-EL
KIA
- 1 PC
- 1 printer cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
- perangkat lunak ( SIAK )
Dasar hukum administrasi kependudukan (adminduk) di Banyuwangi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure