Memuat...

Memproses...

Layanan administrasi kependudukan

Kecamatan Cluring Survey Ditutup

Standar Pelayanan

Kartu keluarga baru

  1. Kartu Keluarga
  2. Fc KTP-El
  3. Fc Buku Nikah
  4. Fc Akta Kelahiran
  5. Fc Ijazah Terakhir
  6. Formulir F1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan (jika membuat KK baru atau memisahkan diri dari KK orang tua). 
  7. Formulir F1.06 jika ada perubahan elemen data kependudukan.
  8. KK lama jika ingin memisahkan diri dari KK orang tua.
  9. Akta Kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. 

KTP-el

  1. Kartu Keluarga
  2. Jika ada, bawa surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP lama hilang). 

KIA

  1. fotokopi Akta Kelahiran 
  2. fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. fotokopi KTP-el kedua orang tua
  4. pas foto anak (jika usia di atas 5 tahun). Untuk anak usia di atas 5 tahun, pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan biru untuk tahun lahir genap diperlukan. 


Kartu Keluarga Baru

  1.  Persiapan Dokumen
  2.  Datang ke kantor kecamatan cluring pada hari kerja.
  3.  Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas. 
  4.  Proses Verifikasi dan Pencetakan:
    • Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda berikan. 
    • Jika semua persyaratan lengkap, KK akan diproses dan dicetak setelah dokumen pengajuan di setujui oleh dukcapil Banyuwang

  5. Pengambilan KK:
    • KK yang sudah jadi bisa diambil di kantor kecamatan cluring. 

KTP-EL

  1. Persiapan Dokumen:
  2. Datang ke Kantor Kecamatan
  3. Perekaman Data:
    • Petugas akan memandu Anda untuk melakukan perekaman data, termasuk foto dan sidik jari. 

KIA

  1. pengumpulan persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi dan validasi data, serta penerbitan KIA






1 Hari
KTP-EL, KIA,Kartu Keluarga

Kartu Keluarga Baru

  1. 1 PC
  2. 1 Printer
  3. perangkat lunak ( SIAK )

KTP-EL

1 pc alat perekam biometrik (sidik jari, foto, iris), perangkat lunak perekaman, 1alat cetak (printer) KTP-EL

KIA

  1. 1 PC
  2. 1 printer cetak Kartu Identitas Anak (KIA) 
  3. perangkat lunak ( SIAK )




Dasar hukum administrasi kependudukan (adminduk) di Banyuwangi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download