Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN AKTA TANAH

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Form 1 s.d. Form 10 telah diisi lengkap;

2. F.c. KTP;

3. F.c. KK;

4. Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah;

5. SPPT Tahun Terakhir;

6. F.c. Buku Krawangan;

7. Membayar Pajak BPHTP

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  2. Memverfikasi data dan Mencetak Draft Akta Tanah, SSPD dan BPHTB
  3. Membayar Pajak ke Bank / Kantor Pos
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani Draft Akta Tanah, Surat Pengantar dan legalisasi KTP / KK
  6. Memberi Nomor Register, Cap Dinas, Menjilid Akta Tanahdan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Berkas Akta Tanah
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Akta Tanah

1. Meja dan kursi pelayanan                   3. Internet

2. Komputer, printer scaner                    4. Alat Tulis Kantor

Patricia Maria Agustina +62 813-1772-9146

Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download