Memproses...
PENGAJUAN AKTA TANAH
Kecamatan Giri
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Form 1 s.d. Form 10 telah diisi lengkap;
2. F.c. KTP;
3. F.c. KK;
4. Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah;
5. SPPT Tahun Terakhir;
6. F.c. Buku Krawangan;
7. Membayar Pajak BPHTP
- Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
- Memverfikasi data dan Mencetak Draft Akta Tanah, SSPD dan BPHTB
- Membayar Pajak ke Bank / Kantor Pos
- Memverifikasi dan membubuhkan paraf
- Menandatangani Draft Akta Tanah, Surat Pengantar dan legalisasi KTP / KK
- Memberi Nomor Register, Cap Dinas, Menjilid Akta Tanahdan menyerahkan kepada Pemohon
- Menerima Berkas Akta Tanah
1 Hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
Akta Tanah
1. Meja dan kursi pelayanan 3. Internet
2. Komputer, printer scaner 4. Alat Tulis Kantor
Patricia Maria Agustina +62 813-1772-9146
Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure