Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KARTU KELUARGA (KK) BARU

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Izin Tinggal Tetap bagi WNA ;

2. Fc. Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;

3. Fc. Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup

4. Fc.Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;

5.Fc. Akta Kelahiran;

6. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

8. Permohonan Kartu Keluarga diketahui oleh Kepala Desa.

  1. Pengajuan KK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  7. Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil
35 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Kartu Keluarga
  1.  Meja dan kursi pelayanan                   
  2.  Internet
  3.  Komputer, printer scaner                   
  4.  Alat Tulis Kantor

Dwi Sasongko 085233743670

1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download