Memuat...

Memproses...

PENGAJUAN KTP ( BARU )

Kecamatan Giri Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin;
2. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;
3. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;
4. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah bagi yang belum kawin;
5. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status kawin atau cerai;
6. F.c. Kartu Keluarga.

1. | Pengajuan KTP
2. | Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
3. | Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
4. | Memverifikasi dan membubuhkan paraf
5. | Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
6. | Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon
7. | Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil 

40 menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el

1. Meja dan kursi pelayanan                   

2. Internet

3. Komputer, printer scaner                   

4. Alat Tulis Kantor

Patricia Maria Agustina 081317729146

Dwi Sasongko 085233743670

1. Peraturan Daerah kabupaten Banyuwangi Nomor 2 tahun 2014 2. Peraturan Bupati Banyuwangi tahun 32 tahun 2010

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download