Memproses...
PENGAJUAN KTP ( BARU )
Standar Pelayanan
1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin;
2. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;
3. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;
4. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah bagi yang belum kawin;
5. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status kawin atau cerai;
6. F.c. Kartu Keluarga.
1. | Pengajuan KTP
2. | Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
3. | Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
4. | Memverifikasi dan membubuhkan paraf
5. | Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik
6. | Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon
7. | Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil
1. Meja dan kursi pelayanan
2. Internet
3. Komputer, printer scaner
4. Alat Tulis Kantor
Patricia Maria Agustina 081317729146
Dwi Sasongko 085233743670
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure