Memproses...
SURAT PINDAH PENDUDUK ANTAR KABUPATEN DALAM WILAYAH NKRI
Kecamatan Giri
Survey Ditutup
Standar Pelayanan
1. Surat Keterangan Pindah Penduduk dari Desa;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP;
4. F.c. Akta Nikah bagi yang berstatus kawin;
5. F.c. Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
6. F.c. Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati; /(Surat Kematian dari Desa)
7. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm background sesuai foto pada KTP sebanyak 3 lembar;
8. Permohonan KTP bagi yang belum punya atau yang KTP hilang.
- Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten
- Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
- Memverfikasi data dan mencetak draft Pengantar Surat Pindah Penduduk
- Memverfikasi data dan mencetak draft Pengantar Surat Pindah Penduduk
- Menandatangani Draft Surat pengantar
- Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pengantar Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
- Menerima berkas Surat Pengantar Pindah Penduduk.
35 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat Keterangan Pindah antar Kabupaten
- Meja dan kursi pelayanan
- Internet
- Komputer, printer scaner
- Alat Tulis Kantor
Patricia Maria Agustina 081317729146
Dwi Sasongko 085233743670
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2014
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2010
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure