Memuat...

Memproses...

Adminduk KTP-el Hilang / Rusak

Kecamatan Sempu Survey Aktif

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 Jun - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

  1. Fotokopi KK terbaru yang sudah Barcode
  2. surat keterangan kehilangan Ktp-el dari kepolisian atau Ktp-el yg rusak


  1. pemohon membawa berkas ke Mall pelayanan Publik / Pasar Pelayanan Publik atau kantor kecamatan yang telah di tunjuk 


1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el
  1. Komputer / laptop 
  2. Printer
  3. ATK
  4. Ruang Tunggu AC
  5. TV 
  6. Toilet 
  7. Ruang Laktasi untuk ibu menyusui
  8. Kursi Roda 


  1. Datang langsung ke kantor ( kotak saran dan pengaduan )
  2. WA pelayanan 081234458254


- Undang undang nomor 24 tahun 2013 - peraturan presiden republik indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil - peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten banyuwangi

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download