Memproses...
Adminduk KTP-el Hilang / Rusak
Kecamatan Sempu
Survey Aktif
Bantu Kami Tingkatkan Layanan
Isi survey kepuasan untuk layanan ini
Periode: 02 Jun - 30 Jun 2026
Standar Pelayanan
- Fotokopi KK terbaru yang sudah Barcode
- surat keterangan kehilangan Ktp-el dari kepolisian atau Ktp-el yg rusak
- pemohon membawa berkas ke Mall pelayanan Publik / Pasar Pelayanan Publik atau kantor kecamatan yang telah di tunjuk
1 hari
Gratis (tidak dipungut biaya)
KTP-el
- Komputer / laptop
- Printer
- ATK
- Ruang Tunggu AC
- TV
- Toilet
- Ruang Laktasi untuk ibu menyusui
- Kursi Roda
- Datang langsung ke kantor ( kotak saran dan pengaduan )
- WA pelayanan 081234458254
- Undang undang nomor 24 tahun 2013
- peraturan presiden republik indonesia nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- peraturan daerah kabupaten banyuwangi nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kabupaten banyuwangi
Dokumen SOP
Standard Operating Procedure
Scan QR Code
Scan QR code ini untuk mengisi survey kepuasan layanan
Adminduk KTP-el Hilang / Rusak