Memuat...

Memproses...

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Keterangan Dari Desa

2. Foto Copy KTP dan KK 

3. Foto Copy Akte Kelahiran

4. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 1 lembar

1. Pengajuan SKCK oleh pemohon

2. Petugas pelayanan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi 

3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data 

4. Sekcam Membubuhkan paraf 

5. Camat Menandatangani 

6. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon

8. Pemohon Menerima SKCK

21 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
SKCK

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )

1. Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 3. PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia 4. Perkap No 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download