Memuat...

Memproses...

Rekomendasi Surat Keterangan Miskin ( SKM )

Bantu Kami Tingkatkan Layanan

Isi survey kepuasan untuk layanan ini

Periode: 02 May - 30 Jun 2026

Standar Pelayanan

1. Surat Keterangan Dari Desa 

2. Foto Copy KTP dan KK 

3. Dokumen lain yang sesuai

1. Pengajuan Surat Keterangan Miskin ( SKM ) oleh pemohon

2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi 

3. Kasubag umum dan kepegawaian memverifikasi data 

4. Sekcam Membubuhkan paraf 

5. Camat Menandatangani 

6. Petugas pelayanan memberi nomor register surat, cap dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada pemohon

8. Pemohon Menerima Surat Keterangan Miskin ( SKM )

21 Menit
Gratis (tidak dipungut biaya)
Surat Keterangan Miskin

1. Meja dan Kursi Pelayanan

2. Komputer

3. Printer

4. Internet

5. Alat Tulis Kantor

1. Kotak Pengaduan
2. WA Pengaduan : 082131545555
3. Web Pengaduan : www.pengaduan.banyuwangikab.go.id
4. Web Pengaduan : www.lapor.go.id
5. Telp./Fax Kantor Kecamatan : ( 0333 ) - 461200 / ( 0333 ) - 462932
6. WA Banyuwangi Melayani 085258571488 ( Aniswatul Munawaroh )

1. Peraturan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013 menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu 2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penangan Fakir Miskin

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download