Memuat...

Memproses...

Layanan Sarana dan Prasarana Lounge Pelayanan Publik Pemkab. Banyuwangi

Sekretariat Daerah Survey Ditutup

Standar Pelayanan

1. Memiliki Kartu  Identitas (KTP, SIM, Surat tugas, Identitas lainnya) 

2. Tamu undangan dari Pemkab. Banyuwangi

1. Melaporkan kedatangannya kepada petugas

2. Menyerahkan kartu identitas (Bila Rombongan, salah satu kartu identitas yang diserahkan yaitu milik ketua rombongan) 

3. Registrasi tamu 

4. Petugas mengarahkan ke tempat duduk yang telah disediakan

5. Mengarahkan tamu untuk menikmati makanan/minuman ringan secara self service 

6. Menawarkan kepada tamu untuk diberikan penjelasan informasi secara umum pada layar monitor 

7.  Penerimaan tamu 

8. Menyerahkan cindera mata (bila rombongan membawa cindera mata) 

jam kerja operasional
-
Sarana dan Prasarana Lounge Pelayanan Publik Tamu Pemkab. Banyuwangi

 1. Komputer 

2. Ruang penerimaan tamu 

3. Meja resepsionis 

4. TV LED 

1. Vita Ria Safitri (082139960595)

2. Betta Hariani (081216645548)

3. MOCH. REZA ZULFIKAR (82141144326)

1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Dokumen SOP

Standard Operating Procedure

Download